Rabu 12 Oktober 2011, bertempat di Hotel Grand Zuri Cikarang Selatan Bekasi, KPPBC TMP Bekasi bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Cukai Tahun Anggaran 2011. Bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi kepada pelaku usaha khususnya pedagang Barang Kena Cukai (BKC) dan petugas Pemda Kabupaten Bekasi yang melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha tersebut
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi , Drs. Encep S Jaya M.Si dan diakhiri dengan Workshop pengujian pita cukai yang asli.

Sesi pertama, narasumber M. Agus Setyabudi yang didampingi oleh Sasongko Timbul Nugraha menjelaskan tentang Dasar Hukum pengenaan cukai, pengertian cukai-BKC dan macam-macam BKC. Dijelaskan pula tentang fungsi pengenaan Cukai sebagai community protector yaitu untuk membatasi beredarnya barang-barang yang dianggap merusak moral dan kesehatan jika dikonsumsi masyarakat seperti Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)) serta bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup. Cukai digunakan sebagai suatu sarana untuk menciptakan tenaga kerja seperti industri rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) ; KLB ; KLM. cukai juga sebagai salah satu sumber penerimaan negara dalam pembiayaan pembangunan demi keadilan dan kesimbangan.
Berdasarkan data yang diambil dari www.beacukai.go.id target penerimaan cukai Nasional tahun 2011 adalah 62,7 Trilyun , dimana sampai pertengahan september 2011 sudah terealisasi sebesar 78,3% yaitu sejumlah 49,134 T. Sedangkan target penerimaan pada KPPBC Tipe Madya Pabean adalah 3,6 T dimana sampai pertengahan september 2011 telah tercapai sejumlah 3,056 T atau sebesar 88,63%.
Pada sesi kedua diuaraikan dengan detail dan jelas tentang Pita Cukai Edisi Tahun Anggaran 2011, Perbedaan warna Pita Cukai antara Tahun Anggaran 2010 dibanding Pita Cukai tahun Anggaran 2011 dan lain-lain. Para peserta sosialisasi sangat antusias menyimak dan mencermati tayangan film yang berdurasi sekitar 30 menit tersebut. Diakhir sesi kedua narasumber mengajak semua peserta sosialisasi untuk praktek melakukan pendeteksian pita cukai asli menggunakan peralatan yang disediakan.

Sosialisasi yang rutin diadakan setiap tahun ini, dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari para pedagang pasar, pelaku usaha dan aparat Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pemda Kabupaten Bekasi. Pada sesi tanya jawab peserta saling berebut untuk menyampaikan pertanyaan. Selain itu juga terjadi diskusi yang seru antara peserta dengan narasumber mengingat cukai adalah hal baru dan jarang dibahas. Hal ini membuktikan betapa besar keingintahuan masyarakat akan informasi mengenai cukai ini.
Agus Setyabudi (Kasubsi Penyuluhan KPPBC TMP Bekasi)